Alasan Pengajuan SKCK Internasional Ditolak: Kenali Penyebabnya Sebelum Mengajukan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Internasional adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan luar negeri, seperti pendaftaran kuliah, melamar pekerjaan, perpanjangan visa, naturalisasi, pengajuan izin tinggal, hingga proses imigrasi. Karena sifatnya yang resmi, proses penerbitannya harus mengikuti ketentuan yang ketat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, tidak sedikit pemohon yang mengalami kendala bahkan penolakan saat mengajukan SKCK Internasional, terutama melalui layanan online. Penolakan ini dapat terjadi karena berbagai penyebab administratif, teknis, maupun legal. Agar proses pengajuan SKCK Internasional dapat berjalan lancar, penting bagi pemohon untuk memahami apa saja alasan umum pengajuan SKCK ditolak dan bagaimana cara menghindarinya.

Identitas Tidak Sesuai dengan Data Kependudukan

Ini adalah alasan penolakan yang paling sering terjadi. Data yang diinput pemohon harus 100% sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem kependudukan (Dukcapil).

Kesalahan umum yang menyebabkan penolakan meliputi:

  • Perbedaan penulisan nama (spasi, huruf kapital, atau ejaan)
  • Nomor KTP/NIK yang tidak cocok
  • Tempat dan tanggal lahir tidak sesuai
  • Perbedaan alamat dengan KK

Jika data Anda tidak sinkron dengan data Dukcapil, sistem Polri akan otomatis menolak pengajuan. Oleh karena itu, penting memastikan KTP dan KK menggunakan data terbaru sebelum mengajukan SKCK.

Dokumen Pendukung Tidak Jelas atau Tidak Lengkap

Pengajuan SKCK Internasional membutuhkan dokumen berikut:

  • KTP
  • KK
  • Paspor
    Akta lahir (jika diminta)
    Foto biometrik berlatar belakang sesuai ketentuan
  • Formulir permohonan

Penolakan terjadi jika:

  • Foto KTP atau KK buram
    Dokumen terpotong atau tidak terbaca
  • File rusak, tidak lengkap, atau formatnya tidak sesuai
  • Paspor masa berlakunya sudah habis
  • Dokumen diunggah bukan file asli melainkan scan fotokopi berkualitas rendah

Meskipun mengajukan online, Polri tetap mensyaratkan kejelasan dokumen karena SKCK Internasional termasuk dokumen hukum yang bersifat resmi.

Pemohon Tidak Memiliki Rekam Data di Kepolisian

SKCK diterbitkan berdasarkan rekam jejak seseorang di kepolisian. Pembuatan SKCK akan mengalami keterlambatan jika seseorang:

  • Tidak pernah memiliki identitas kependudukan yang valid, atau
  • Tidak pernah tercatat dalam sistem Polri

Hal ini sering terjadi pada:

  • WNI yang lama tinggal di luar negeri dan belum memiliki e-KTP
  • WNA yang tidak pernah memiliki izin tinggal resmi di Indonesia
  • WNI yang belum pernah terdaftar secara administratif (misalnya belum pernah membuat KTP sama sekali)

Untuk mengatasi ini, pemohon harus memperbarui data kependudukan terlebih dahulu.

Pengajuan SKCK di Instansi yang Tidak Sesuai

SKCK Internasional bukan SKCK biasa. Banyak pemohon salah memilih instansi penerbit, misalnya hanya mengajukan ke Polsek atau Polres tertentu. Padahal, SKCK Internasional harus diterbitkan oleh Polda atau Mabes Polri (INTELKAM). Jika pemohon salah memilih instansi, maka permohonan akan otomatis ditolak.

Foto Tidak Memenuhi Ketentuan Resmi

Walaupun terlihat sederhana, masalah foto sering menjadi alasan penolakan. Kesalahan umum:

  • Foto tidak menggunakan pakaian rapi
  • Latar belakang tidak sesuai (biasanya merah atau biru)
  • Foto selfie, bukan foto resmi
  • Kepala terlalu miring atau wajah tidak tampak jelas
  • Kualitas foto rendah atau blur

Polri hanya menerima foto formal karena SKCK adalah dokumen resmi negara.

Pemohon Tidak Dapat Dihubungi atau Tidak Melengkapi Data Lanjutan

Dalam beberapa kasus, operator Polri akan meminta data tambahan, seperti:

  • Surat permohonan resmi
  • Penjelasan tujuan pembuatan SKCK
  • Dokumen pendukung dari lembaga luar negeri

Jika pemohon tidak merespons permintaan tambahan tersebut, pengajuan dapat dibatalkan atau ditolak.

Ada Catatan Kepolisian yang Belum Selesai Diverifikasi

Walaupun SKCK bukan berarti pemohon harus “tanpa catatan sama sekali”, Polri tetap perlu memverifikasi apakah catatan tersebut:

  • Sudah selesai diproses
  • Masih dalam status perkara aktif
  • Masih terkait dengan hukum tertentu

Jika status hukum belum jelas, SKCK tidak dapat diterbitkan sebelum proses verifikasi selesai.

Sistem Mengalami Kendala atau Gangguan Teknis

Walaupun jarang, pengajuan bisa gagal karena:

  • Error pada sistem SKCK online
  • File gagal upload
  • Gangguan server
  • Kesalahan sistem pendeteksi data

Jika ini terjadi, pemohon harus mengulang pengajuan atau menghubungi operator SKCK.

Secara sederhananya, penolakan SKCK Internasional biasanya terjadi karena faktor administratif, ketidaksesuaian data, dokumen yang tidak jelas, atau kesalahan memilih instansi penerbit. Dengan memastikan semua persyaratan lengkap dan data kependudukan valid, kemungkinan penolakan akan jauh lebih kecil.

Layanan Pembuatan SKCK Internasional di Sastra Lingua Indonesia

Butuh bantuan mengurus SKCK Internasional dengan cepat dan benar? Sastra Lingua Indonesia menyediakan layanan:

✔ Konsultasi pengajuan SKCK Internasional
✔ Pendampingan pengisian formulir online
✔ Pengecekan kelengkapan dokumen
✔ Penerjemahan tersumpah (jika diperlukan untuk legalisasi luar negeri)
✔ Bantuan proses legalisasi Kemenkumham – Kemenlu – Kedutaan
✔ Layanan administrasi dari awal hingga selesaiHindari penolakan dan kesalahan pengajuan.

Hubungi HOTLINE SLI via WhatsApp https://wa.me/6281217940525 untuk layanan SKCK Internasional yang aman, cepat, dan profesional.