Menjadi merdeka merupakan impian dari suatu bangsa, termasuk Indonesia. Kemerdekaan yang telah dimaktubkan sejak tahun 1945 itu menjelma menjadi suatu pertahanan kultural dan identitas yang sampai saat ini diperjuangkan di semua ranah, termasuk pendidikan bahasa. Dampak penjajahan telah banyak menguras kepercayaan bangsa terhadap kekuatan budaya dan identitas sendiri. Kalau Amerika sempat mendapat kritik pedas soal English Only Movement pada tahun 1980-an, Indonesia rasanya juga akan mengalami  hal serupa dengan kebijakan bahasa di tingkat satuan pendidikan yang dipengaruhi oleh polemik pendidikan bahasa di masa lalu.

Kita tahu Indonesia memiliki lebih dari 700 ragam bahasa daerah yang tersebar luas di seluruh provinsi. Kekayaan bahasa daerah menjadi daya tarik sekaligus boomerang bagi penuturnya bila tidak dipergunakan dengan baik. Masa kolonialisme juga menjadi bukti bahwa Indonesia cukup banyak bersinggungan dengan kedatangan bahasa penjajah seperti bahasa Belanda, bahasa Portugis, bahasa Jepang, dan bahasa Inggris. Secara historis, Indonesia memiliki latar belakang kekayaan bahasa yang tidak diragukan lagi. Kondisi multilingual ini nampaknya tidak cukup membuat Indonesia percaya diri atas penerimaan bahasa lain yang masuk ke dalam tatanan masyarakat. Sayangnya, pemangku kebijakan tidak melihat celah dalam menciptakan masyarakat multilingual dengan dukungan sistem pendidikan bahasa yang ada. Kenyataannya, apakah Indonesia telah berhasil mengambil keputusan dalam menggunakan aset bahasa ini di lingkungan sekolah? Ataukah Indonesia justru membatasi ruang gerak penggunaan bahasa tersebut?

Kemunculan Pendidikan Bilingual

Pada era penjajahan Belanda, bahasa Melayu yang menjadi cikal bakal lahirnya bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa komunikasi antara penjajah Belanda dan masyarakat pribumi. Keberadaan bahasa Indonesia disadari sebagai bahasa pemersatu masyarakat pribumi yang merupakan penutur dari berbagai bahasa daerah. Sebabnya, pemilihan bahasa pengantar yaitu bahasa Belanda dan bahasa Indonesia di tingkat satuan pendidikan saat itu didasarkan pada familiaritas dan status kekuasaan bahasa tersebut. Bahasa Belanda dan bahasa Indonesia dijadikan mata pelajaran wajib yang diajarkan dalam durasi yang memadai. Namun, akses terhadap pendidikan bilingual dengan dua bahasa pengantar terbatas pada kalangan-kalangan tertentu saja. Bilingualisme dipandang sebagai sesuatu yang megah dan melambangkan status seseorang. Kalangan kelas atas baik dari kaum penjajah dan masyarakat Indonesia pada masa itu lebih memiliki hak istemewa untuk mendapatkan paparan pendidikan dalam dua bahasa pengantar. Sehingga kelompok elite ini dapat mempertahankan kemampuan dalam dua bahasa dengan lebih mudah atas dukungan sekolah dan masyarakat penutur bahasa tersebut. Seperti halnya kata Fishman (1977), terbatasnya akses pendidikan bahasa kepada kelompok tertentu pada akhirnya akan menjurus pada elite bilingualism atau bilingualisme kaum atas. Sehingga ditinjau dari berbagai aspek sosial dan ekonomi, pendidikan bilingual akhirnya dipandang sebagai suatu persoalan baru. 

Terancamnya Pendidikan Bilingual

Berada dalam bayang-bayang penjajahan adalah hal yang sangat dihindari dalam dunia pendidikan bahasa di Indonesia. Sebabnya, pembelajaran bahasa asing selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah menjadi kekhawatiran terbesar dalam dunia pendidikan bahasa di negara kita, utamanya pada pendidikan tingkat dasar. Pembelajaran bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar dan mata pelajaran wajib diterapkan sampai awal kemerdekaan. Tak hanya itu, bahasa asing lainnya, bahasa Inggris, dulunya menjadi bahasa pengantar dan mata pelajaran wajib pada beberapa sekolah MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs/setara sekolah menengah pertama) dan AMS (Algemeene Middlebare School/setara sekolah menengah atas) yang hanya dinikmati oleh kalangan atas.

Penghapusan bahasa Belanda dari pendidikan bahasa setelah kemerdekaan memberi peluang kepada bahasa Inggris untuk diterapkan di sekolah sebagai mata pelajaran wajib, tidak sebagai bahasa pengantar. Selain itu, kekuatan ekonomi bangsa Amerika juga berhasil membangkitkan kedaulatan bahasa Inggris yang kemudian ditetapkan sebagai bahasa dunia atau world’s lingua franca. Indonesia memilih bahasa Inggris sebagai bahasa asing yang akhirnya diterapkan di sistem pendidikan nasional. Alasanya lainnya adalah Indonesia tidak ingin berada di bawah bayang-bayang kolonialisme. Bahasa Inggris diharapkan dapat menginternasionalisasikan berbagai aspek kehidupan baik bidang ekonomi, teknologi, kesehatan, sosial, pendidikan, dan lainnya.

Kehadiran bahasa Inggris dalam sistem pendidikan nasional membuat pemangku kebijakan mengendus ketidakstabilan sosial budaya di Indonesia. Mengantisipasi hal itu, Indonesia boleh berbangga diri karena telah berhasil meluncurkan kebijakan universal tentang penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa pengantar di seluruh jenjang pendidikan. Penetapan dwi fungsi bahasa Indonesia di lingkungan sekolah berakar dari beberapa payung hukum seperti UUD 1945 Bab XV Ayat 36, UU No. 20 Tahun 2003, dan UU No. 24 Tahun 2009, Bab III, Pasal 25, Ayat 3. Namun, ketetapan ini lantas tidak menyelesaikan permasalahan dalam pendidikan bahasa di negeri kita.

Nampaknya, kekhawatiran soal tergerusnya nilai moral, budaya, dan nasionalisme generasi muda Indonesia mengulang kembali sejarah penghapusan bahasa asing dalam dunia pendidikan bahasa. Setelah empat tahun masa percobaan, kita masih ingat Mahkamah Konstitusi menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Padahal, bila ditelisik, RSBI merupakan titik balik bangkitnya pendidikan bilingual di Indonesia. Tak hanya itu, padamnya pendidikan bilingual ditandai dengan penghapusan bahasa Inggris dari mata pelajaran wajib dari kurikulum sekolah dasar negeri. Ketetapan ini telah membuat seluruh pihak kelimpungan. Melalui Permendikbud No. 67 Tahun 2013, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengharapkan kemampuan bahasa Indonesia siswa meningkat setelah adanya penghapusan bahasa Inggris dari kurikulum pendidikan sekolah dasar. Kebijakan ini seakan mengirimkan pesan bila tidak siap dengan pembelajaran bahasa Inggris, sebaiknya mundur.

Kebijakan ini tak lantas membuat para siswa menguasai betul bahasa Indonesia. Sebaliknya, mereka tidak akan memiliki kesiapan dalam mempelajari bahasa asing sehingga hal ini tentu akan memengaruhi beban mengajar guru pada jenjang sekolah menengah pertama. Penghapusan bahasa Inggris dari jenjang sekolah dasar juga berdampak pada kualitas dan intensitas pengajaran bahasa Inggris yang dinilai sebagai pilihan. Sekolah seharusnya dapat mengambil peran lebih banyak dalam mendukung pembelajaran bahasa siswa, terutama mereka yang hidup di desa yang hanya mengandalkan peran guru bahasa Inggris. Tidak adanya standar kompetesi dasar bahasa yang jelas dan kurangnya konsistensi dalam penggunaan referensi buku ajar juga melemahkan status bahasa Inggris dalam kaca mata pendidikan bahasa di Indonesia.

Monolingualisme dalam Pendidikan Multilingual

Anggapan orang tentang terancamnya nasionalisme generasi muda akibat belajar bahasa asing tentu tidak sepenuhnya benar. Sekolah dasar negeri boleh jadi memiliki setidaknya tiga bahasa yang dipelajari yaitu bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa Inggris. Yang perlu kita sadari bahwa legitimasi bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dan mata pelajaran wajib secara tidak langsung merupakan bentuk monolingualisme yang mendominasi dalam sistem dan praktik bahasa. Sedangkan, bahasa Inggris dan bahasa daerah hanya mendapat seperempat bagian atau bahkan kurang dalam praktik bahasa di sekolah dasar atau tingkatan pendidikan lainnya. Pertanyaannya, apakah semua bahasa tersebut mendapat dukungan yang setara? Apakah kebijakan yang selama ini pemerintah terapkan justru mematikan salah satu bahasa?

Sejalan dengan apa yang sebenarnya terjadi pada pendidikan bahasa di Indonesia, monolingualisme pada masyarakat multilingual mempertanyakan arti dari keadilan sosial dan dapat mendiskriminasikan individu yang berkeinginan untuk mempelajari atau berbicara lebih dari satu bahasa. Legitimasi penggunaan bahasa Indonesia yang terlalu mendominasi di tingkat sekolah dasar dapat mengarahkan siswa untuk bersikap acuh terhadap bahasa lain yang harusnya dapat diterima dengan baik. Monolingualisme tidak hanya terjadi pada kebijakan tertulis, tetapi juga pada praktik penggunaan bahasa di kelas dan lingkungan sekolah. Mewujudkan lingkungan multilingual membutuhkan komitmen baik dari pemerintah, pengelola sekolah, guru, orang tua, siswa, dan masyarakat. Sehingga diperlukan berbagai upaya untuk mereformasi dan memaksimalkan implementasi kebijakan yang ada.

Menuju Multilingualisme

Setiap makhluk hidup memiliki persamaan karakteristik dengan makhluk hidup yang lain. Sama halnya dengan makhluk hidup, meski bahasa yang dipelajari memiliki julukan yang berbeda, bahasa yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Multilingualisme harusnya menjadi paham yang dapat menyatukan semua sumber bahasa dalam kehidupan manusia. Di beberapa negara, pendidikan multilingual lebih dikenal sebagai pendidikan plurilingual yang bertujuan untuk menjadikan setiap individu menguasai lebih dari dua bahasa.

Dalam konteks sekolah di Indonesia, akses penggunaan beberapa bahasa sayangnya masih sangat dikendalikan oleh kebijakan sekolah atau pemerintah yang berlaku, sehingga hanya siswa menerima dan menggunakan bahasa yang dominan dalam semua ruang. Pendidikan bahasa baik di dalam kelas atau di luar kelas seharusnya diterjemahkan lebih luwes dengan pendekatan-pendekatan multilingual yang tepat. Menurut Otheguy, García, dan Reid (2015), pendekatan translanguaging memungkinkan kita untuk melihat beberapa sumber bahasa sebagai satu sistem repertoire linguistik yang tidak dibatasi pada bahasa yang dominan saja. Penggunaan beberapa bahasa pada ruang yang sama akan merangsang dan memperkaya pemahaman dan kemampuan bahasa tersebut, mengingat bahasa yang satu dan lainnya memiliki kesamaan.

Dalam praktiknya, pemerintah dan sekolah perlu menetapkan kurikulum multilingual tertentu yang khusus membahas cara mengintegrasikan sumber bahasa tersebut sebagai bahasa pengantar dalam kelas dan lingkungan sekolah. Misalnya, penggunaan bahasa daerah dan bahasa Indonesia dalam pembelajaran bahasa Inggris sangat mungkin untuk dilakukan. Salah satu metode pembelajaran yang bisa digunakan adalah pembelajaran berbasis proyek atau dikenal sebagai project-based learning. Guru dapat mengintegrasikan topik-topik lokal untuk dipelajari dalam bahasa target. Contohnya, guru dapat meminta siswa untuk membuat poster tentang pola hidup sehat di masyarakat. Pada tahap persiapan, guru dapat membantu siswa mempelajari topik pola hidup sehat dalam bahasa Inggris. Saat proses pengumpulan data, siswa tentu perlu melakukan interaksi dengan masyarakat sebagai penutur bahasa daerah di lingkungan mereka tinggal. Selanjutnya, guru mengarahkan siswa untuk mendiskusikan informasi yang mereka dapat dan merancang poster dengan kelompoknya dalam kelas. Selama proses diskusi, guru memberikan kesempatan pada siswa untuk menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah bila siswa mengalami kesulitan dalam mengutarakan pendapat dalam bahasa Inggris. Namun, penggunaan bahasa target, dalam hal ini bahasa Inggris, tentunya didahulukan. Pada tahap audiensi, siswa wajib menggunakan bahasa Inggris dalam menyajikan produk atau karya kelompok mereka. Penggunaan beberapa sumber bahasa juga berlaku pada mata pelajaran sains, sejarah, matematika, dan yang lain. Konsistensi dan kejelasan pada kebijakan multilingual adalah satu-satunya jalan menuju roma. Pendekatan pembelajaran multilingual juga memiliki resep tersendiri. Mungkin saja, pemerintah akan melirik inovasi ini di masa depan.

Referensi:

Fishman, J. (1977). The social science perspective. In Bilingual education: Current perspectives (Fishman, J, pp. 14–62). Center for Applied Linguistics.

Otheguy, R., García, O., & Reid, W. (2015). Clarifying translanguaging and deconstructing named languages: A perspective from linguistics. In Applied Linguistics Review (Vol. 6, Issue 3, pp. 281–307). Walter de Gruyter GmbH. https://doi.org/10.1515/applirev-2015-0014

, , , , , , , , , , , ,