Mau Legalisir Akta Kelahiran tapi Hanya Tercantum Nama Ibu/Bapak WNA?

Banyak masyarakat Indonesia yang memiliki hubungan keluarga lintas negara. Hal ini membuat dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran seringkali memuat nama salah satu orang tua yang berkewarganegaraan asing (WNA). Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan baru, terutama ketika akta kelahiran tersebut akan digunakan untuk keperluan hukum, pendidikan, atau imigrasi di luar negeri.

Salah satu prosedur penting adalah legalisasi akta kelahiran. Namun, apa yang terjadi jika dalam akta tersebut hanya tercantum nama ibu atau bapak yang berstatus WNA? Apakah akta tetap bisa dilegalisir? Apa saja langkah yang harus ditempuh? Mari kita bahas lebih dalam.

Apa Itu Legalisir Akta Kelahiran?

Legalisir akta kelahiran adalah proses pengesahan dokumen oleh instansi berwenang agar dokumen tersebut diakui keabsahannya, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Proses ini biasanya dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan kedutaan asing dari negara tujuan.

Tujuan legalisir adalah memastikan bahwa akta kelahiran yang diajukan memang diterbitkan oleh instansi resmi (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Disdukcapil) dan bukan dokumen palsu. Dengan legalisir, akta kelahiran menjadi sah untuk digunakan dalam:

  • Proses pendidikan di luar negeri.
  • Pengajuan visa keluarga.
  • Pernikahan campuran.
  • Pekerjaan di luar negeri.
  • Proses imigrasi atau kewarganegaraan anak.

Permasalahan: Hanya Tercantum Nama Ibu/Bapak WNA

Tidak sedikit akta kelahiran di Indonesia yang hanya mencantumkan nama salah satu orang tua, baik ibu maupun bapak, yang berkewarganegaraan asing. Misalnya:

  • Anak hasil perkawinan campuran yang sah, tetapi pencatatan di Indonesia hanya mencantumkan salah satu pihak.
  • Anak hasil perkawinan sah menurut agama, tetapi tidak tercatat secara resmi di catatan sipil.
  • Akta kelahiran lama (terbitan sebelum tahun tertentu) yang formatnya berbeda dengan standar terbaru.

Kondisi ini sering menimbulkan kendala ketika hendak dilegalisir, terutama untuk keperluan internasional. Pihak kedutaan atau lembaga asing biasanya menanyakan keabsahan identitas orang tua yang tercantum dalam akta.

Apakah Bisa Dilegalisir?

Jawabannya: bisa, selama akta tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat. Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan:

  1. Kelengkapan Data
    Jika akta hanya mencantumkan satu nama orang tua (misalnya hanya ibu), legalisir tetap bisa dilakukan. Namun, data tersebut harus sesuai dengan catatan yang ada di sistem kependudukan Disdukcapil.
  2. Dokumen Pendukung
    Pihak Kementerian atau Kedutaan mungkin akan meminta dokumen tambahan, misalnya:
    • Surat nikah orang tua.
    • Paspor orang tua WNA.
    • Surat pernyataan atau dokumen resmi yang menjelaskan status perkawinan.
  3. Risiko Penolakan dari Kedutaan
    Meskipun dokumen bisa dilegalisir di Indonesia, ada kemungkinan pihak kedutaan asing menolak atau meminta dokumen tambahan jika mereka menilai data pada akta kelahiran tidak lengkap.

Proses Legalisir Akta Kelahiran

Jika Anda ingin melegalisir akta kelahiran dengan ibu/bapak WNA, berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Legalisir di Disdukcapil
    Pastikan akta kelahiran Anda mendapatkan cap dan tanda tangan pejabat Disdukcapil sebagai verifikasi awal.
  2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
    Ajukan dokumen ke Kemenkumham untuk mendapatkan legalisasi. Instansi ini akan memastikan tanda tangan pejabat Disdukcapil sah.
  3. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
    Setelah dari Kemenkumham, lanjutkan ke Kemenlu untuk mendapatkan pengesahan lanjutan.
  4. Kedutaan Negara Tujuan
    Terakhir, dokumen harus dilegalisir di kedutaan negara tujuan agar dapat digunakan secara resmi di luar negeri.

Tips Menghadapi Kendala

  1. Periksa Data di Dukcapil
    Pastikan data orang tua yang tercantum sesuai dengan catatan kependudukan. Jika ada perbedaan, lakukan pembetulan terlebih dahulu.
  2. Siapkan Dokumen Pendukung
    Simpan dan siapkan dokumen tambahan seperti buku nikah, paspor WNA, atau surat pernyataan resmi.
  3. Konsultasi dengan Jasa Profesional
    Jika Anda bingung dengan alurnya, gunakan jasa konsultan legalisasi atau lembaga bahasa seperti Sastra Lingua Indonesia yang berpengalaman menangani legalisasi dokumen, penerjemahan tersumpah, hingga proses apostille.

Peran Penerjemah Tersumpah

Selain legalisir, dokumen Anda kemungkinan juga membutuhkan penerjemahan tersumpah ke bahasa negara tujuan. Misalnya, akta kelahiran dengan nama orang tua WNA harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, atau bahasa lain sesuai keperluan.

Tanpa penerjemahan resmi, dokumen seringkali ditolak oleh pihak luar negeri. Karena itu, langkah penerjemahan dan legalisasi biasanya dilakukan secara paralel.

Sudah siap melegalisir akta kelahiran Anda? Legalisir akta kelahiran yang hanya mencantumkan nama ibu atau bapak WNA tetap bisa dilakukan, asalkan dokumen tersebut resmi dari Disdukcapil. Namun, Anda harus mempersiapkan dokumen pendukung tambahan untuk menghindari kendala, terutama di tingkat kedutaan negara tujuan.

Jika ingin lebih praktis, gunakan layanan profesional yang bisa membantu mulai dari penerjemahan tersumpah, legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu, hingga proses di kedutaan. Dengan begitu, perjalanan legalisasi menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Butuh layanan penerjemahan tersumpah dan legalisir? Hubungi HOTLINE SLI: https://wa.me/6281217940525