Saling Friends berencana menikah dengan warga negara asing (WNA)? Impian kamu akan segera terwujud dengan membaca artikel ini. 

Sering kali perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya mempertemukan kita dengan orang-orang dari berbagai belahan dunia. Tentu, kemungkinan untuk menjalin hubungan asmara dengan warga asing kian besar. Apakah kalian pernah mengalami hal serupa? Nampaknya, mengikat hubungan asmara dalam pernikahan dengan warga asing terlihat sulit. Tapi ternyata tidak juga kalau kita paham dengan dokumen dan langkah apa saja yang perlu dipersiapkan. 

Berencana menikah dengan Warga Negara Asing? Serahkan Penerjemahan Dokumen Legal kepada Sastra Lingua Indonesia

Kita ambil beberapa contoh pernikahan artis dalam negeri dengan warga negara asing. Pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi baru-baru ini menjadi pemberitaan hangat di publik. Artis cantik dan multitalenta ini memberikan kabar bahagia setelah ia lulus dari Universitas Standford di Amerika Serikat. Jesse Choi sebagai pihak laki-laki dengan warga negara asing wajib memenuhi persyaratan administrasi dari negara asalnya. Sedangkan, bagi Maudy, ia perlu memperhatikan dokumen dan prosedur pernikahan dari Kementrian Agama Republik Indonesia. Dalam mempersiapkan dokumen-dokumen antar kewarganegaraan, tentunya kedua mempelai memerlukan penerjemah tersumpah seperti layanan yang Sastra Lingua Indonesia sediakan. Penerjemah tersumpah kami nantinya akan membantu menerjemahkan informasi yang ada dalam dokumen tersebut ke bahasa target yang diinginkan. Dengan berbagai pilihan bahasa target dari Sastra Lingua Indonesia, kalian akan lebih mudah mempersiapkan dokumen pernikahan  dengan warga negara asing dari berbagai negara.

Dikutip dari beberapa sumber terpercaya, pihak mempelai yang berkewarganegaraan asing perlu menyiapkan setidaknya 11 syarat dokumen baik dari pihak kedutaan hingga keluarga. Apa saja dokumennya? Yuk simak di bawah ini.

  1. Fotokopi kartu identitas seperti paspor/identification card atau yang lainnya
  2. Fotokopi paspor dari negara asal
  3. Fotokopi akta kelahiran yang berisi keterangan nama orang tua, tempat dan tanggal lahir
  4. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin, yang juga berguna untuk mencegah konflik status perkawinan gelap antara dua belah pihak dengan status kewarganegaraan yang berbeda
  5. Akta cerai jika sudah pernah kawin, yang fungsinya untuk memastikan tidak ada konflik antara mempelai dengan mantan suami/istri sebelumnya
  6. Akta kematian pasangan bila pasangan yang bersangkutan telah meninggal 
  7. Surat keterangan domisili
  8. Pasfoto 2×3 (5 lembar). Sumber lain mengatakan, mempelai juga perlu menyiapkan pas foto ukuran 4×6 (4 lembar)
  9. Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
  10. Certificate of No Impediment for Marriage, yang merupakan bukti sah bahwa pihak mempelai WNA berstatus single atau belum pernah menikah. Biasanya, dokumen ini bisa didapatkan dari kedutaan di masing-masing negara asal. 
  11. Surat keterangan pindah agama dari agama sebelumnya ke Islam yang berupa sertifikat syahadah (mualaf) dari instansi/ormas Islam/masjid-masjid besar yang memiliki peran menerbitkan sertifikat tersebut

Cukup mudah bukan? Pastinya persiapan dokumen ini akan lebih mudah jika kalian menemukan penerjemah tersumpah kami. 

Sastra Lingua Indonesia akan membantu kalian menerjemahkan dokumen dalam bahasa asing tersebut ke bahasa Indonesia. Penerjemah tersumpah kami akan melakukan yang terbaik untuk kalian agar proses pernikahan kalian berjalan dengan lancar. 

Lanjut yuk kita bahas topik sebelumnya tentang dokumen pernikahan WNI dan WNA. Bagi pihak mempelai dengan kewarganegaraan Indonesia, kalian juga perlu mempersiapkan hal serupa. Tapi ada beberapa perbedaan jenis dokumen yang diperlukan. Yuk intip apa saja dokumennya. 

  1. Surat pengantar RT/RW setempat berkaitan dengan kesiapan dan keterangan tidak ada kendala pernikahan
  2. Formulir N1, N2, dan N4 yang diterbitkan oleh kelurahan dan kecamatan, dan juga N3 bila calon mempelai ingin melakukan pernikahan di KUA. 
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Fotokopi KTP mempelai
  5. Data orang tua mempelai
  6. Kartu keluarga
  7. Buku nikah orang tua jika mempelai anak pertama
  8. Dua saksi nikah dan fotokopi KTP yang bersangkutan
  9. Bukti bayar pajak bumi (PBB)
  10. Perjanjian pranikah
  11. Pas foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

Dokumen tersebut nantinya masih perlu diterjemahkan ke bahasa asing sesuai negara asal calon mempelai WNA. Bila calon suami/istri kalian berasal dari Massachusetts, Amerika Serikat, maka dokumen tersebut perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (resmi) atau sebutannya sworn translator ke dalam bahasa Inggris. Kalau kalian mendapat pasangan dari Turki, dokumen perlu diterjemahkan ke bahasa Arab. Kalau kalian mencari penerjemah tersumpah Jakarta, Sastra Lingua Indonesia tentu menjadi pilihan yang tepat. Urusan penerjemahan ini serahkan saja pada kami. Langkahnya cukup mudah. Kalian hanya perlu menghubungi tim kami melalui wa.me/6287750138935, lalu mengirimkan foto/scan dokumen, dan melakukan pembayaran. Dokumen hasil terjemahan nantinya akan kami kirim tanpa repot-repot mengeluarkan uang bensin sepeserpun. 

Bagaimana persiapan pernikahan kalian? Sudah tercerahkan dengan informasi yang kami berikan? Di artikel berikutnya, kita akan membahas soal bagaimana kalau seandainya Ria Ricis dan Teuku Ryan berlangsung di luar negeri? Apa yang harus mereka lakukan? Ini hanya pengandaian kok, Saling Friends! Ria Ricis dan Teuku Ryan ternyata menikah di Indonesia, tapi sering melancong ke luar negeri. Tapi kalau seandainya kalian nih yang akan menikah di luar negeri, apa yang harus kalian persiapkan? Stay tuned on our website!

Sumber:

https://katadata.co.id/intan/berita/6293a0ccac8e0/ini-daftar-syarat-menikah-dengan-wna-yang-perlu-dipahami

https://bahasan.id/dokumen-wajib-untuk-menikah-dengan-wna-di-indonesia/

, ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *