Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal tertentu berdasarkan data yang dimiliki kepolisian. Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan akan SKCK meningkat tajam, terutama untuk kepentingan melanjutkan studi ke luar negeri, bekerja di luar negeri, proses imigrasi, naturalisasi, hingga pengajuan visa. Karena penggunaannya bersifat lintas negara, Polri menyediakan layanan SKCK Internasional, yang bisa diajukan secara online melalui platform resmi Polri.

Namun, banyak orang masih bingung tentang siapa saja yang sebenarnya dapat mengajukan SKCK Internasional online. Apakah hanya WNI? Apakah diaspora Indonesia bisa mengurusnya dari luar negeri? Atau apakah WNA juga dapat membuat SKCK versi internasional? Artikel ini akan membahas secara lengkap dan jelas.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang Tinggal di Indonesia

Kategori pertama dan paling umum adalah WNI yang sedang berdomisili di Indonesia. Baik mereka yang tinggal di daerah asal maupun sudah menetap di kota lain, tetap dapat mengajukan SKCK Internasional secara online melalui situs atau aplikasi resmi Polri.

WNI kategori ini biasanya mengajukan SKCK Internasional untuk keperluan:

  • Melamar pekerjaan di luar negeri (TKA Indonesia)
  • Melanjutkan pendidikan di luar negeri
  • Pengajuan visa jangka panjang (student visa, working visa, spouse visa, dll.)
  • Immigration screening
  • Volunteer program atau exchange program

Selama mereka memiliki dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Paspor, proses pembuatan SKCK Internasional dapat dilakukan dengan relatif mudah.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang Tinggal di Luar Negeri

Kategori kedua adalah WNI yang berdomisili di luar negeri, baik sebagai pekerja, mahasiswa, maupun diaspora jangka panjang. Polri telah mempermudah proses pembuatan SKCK dengan menyediakan mekanisme pengajuan online, sehingga pemohon tidak perlu kembali ke Indonesia hanya untuk mengurus dokumen ini.

Biasanya, WNI di luar negeri membutuhkan SKCK Internasional untuk:

  • Perpanjangan visa
  • Proses izin tinggal atau permanent residence
  • Pengajuan naturalisasi atau kewarganegaraan negara tujuan
  • Persyaratan universitas atau beasiswa
  • Melamar pekerjaan di negara tempat tinggal

Walaupun prosesnya bisa dilakukan online, pengambilan dokumen biasanya dilakukan melalui:

  • Mengambil langsung di Indonesia (oleh keluarga atau kuasa hukum)
  • Meminta pihak berwenang mengirimkan SKCK ke alamat luar negeri
  • Mengurus legalisasi di KBRI/KJRI setelah SKCK selesai diterbitkan

Hal ini memudahkan diaspora Indonesia agar tetap dapat memenuhi persyaratan administrasi negara tujuan tanpa perlu kembali ke tanah air.

WNI yang Tidak Lagi Memiliki KTP Indonesia, tetapi Masih Terdaftar Secara Administratif

Ada banyak kasus di mana seseorang telah lama tinggal di luar negeri dan belum memperbarui KTP, atau bahkan tidak memegang KTP elektronik (e-KTP). Dalam kondisi ini, SKCK Internasional masih dapat diajukan, asalkan:

  • Nama pemohon masih terdaftar di database kependudukan
  • Masih ada NIK yang aktif
  • Memiliki KK atau setidaknya fotokopi data kependudukan

Dalam situasi ini, pemohon biasanya memerlukan bantuan keluarga di Indonesia untuk memastikan KTP/KK yang dimiliki masih valid atau memperbarui data sebelum mengajukan SKCK.

Warga Negara Asing (WNA) yang Pernah Tinggal di Indonesia

Tidak banyak yang tahu bahwa WNA juga dapat mengajukan SKCK, termasuk SKCK Internasional, asalkan mereka pernah tinggal di Indonesia dan memiliki rekam jejak administrasi di sini.

Tujuan umum WNA mengajukan SKCK dari Indonesia antara lain:

  • Proses imigrasi di negara lain
  • Syarat pekerjaan atau visa baru
  • Proses menikah atau dokumentasi sipil
  • Permohonan kewarganegaraan di negara tertentu

Dokumen yang biasanya diminta untuk WNA adalah:

  • Paspor
  • KITAS/KITAP (yang pernah digunakan di Indonesia)
  • Surat permohonan atau dokumen pendukung lainnya

Selama WNA pernah memiliki izin tinggal di Indonesia, data mereka biasanya tersimpan, sehingga penerbitan SKCK tetap dapat dilakukan.

Pelamar Program Internasional yang Membutuhkan Screening Keamanan

Beberapa program internasional seperti international organization jobs, volunteer programs, exchange scholarships, atau professional licensing sering meminta dokumen resmi yang menunjukkan rekam jejak kepolisian. Dalam hal ini, SKCK Internasional menjadi salah satu persyaratan utama.

Kategori ini biasanya terdiri dari:

  • Peserta program pertukaran pelajar
  • Relawan internasional
  • Pelamar beasiswa pemerintah seperti Chevening, MEXT, Fulbright, Erasmus, dan lainnya
  • Tenaga profesional seperti perawat, guru, peneliti, atau engineer yang bekerja di luar negeri

Selama pemohon adalah WNI atau WNA yang pernah tinggal di Indonesia, mereka berhak mengajukan SKCK Internasional.

Dengan sistem online, proses pembuatan SKCK kini jauh lebih mudah, cepat, dan bisa diakses dari mana saja. Selain itu, Anda bisa membuat SKCK Internasional tanpa harus ke Mabes Polri langsung loh. Bersama Sastra Lingua Indonesia, Anda dapat mengurus pembuatan SKCK internasional lebih cepat dan mudah. Hubungi kami melalui HOTLINE SLI https://wa.me/6281217940525 yuk!