Seiring meningkatnya jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang melanjutkan pendidikan, bekerja, atau menikah di luar negeri, kebutuhan untuk mengesahkan dokumen resmi Indonesia agar berlaku secara internasional juga semakin tinggi. Salah satu proses pengesahan yang paling umum saat ini adalah apostille.
Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille pada tahun 2021, proses legalisasi dokumen untuk negara-negara anggota konvensi tersebut menjadi lebih sederhana dan efisien. Namun, setiap jenis dokumen memiliki syarat dan prosedur tersendiri sebelum bisa diajukan untuk apostille.
Artikel ini akan membahas tiga dokumen penting yang paling sering diajukan untuk apostille:
- Ijazah untuk keperluan studi/kerja di Jerman
- Akta kelahiran untuk berbagai urusan luar negeri
- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) untuk China
1. Apostille Ijazah untuk Jerman
Ijazah dan transkrip nilai adalah dokumen utama bagi WNI yang ingin melanjutkan studi atau bekerja di Jerman. Agar diakui secara resmi di Jerman, ijazah Anda harus terlebih dahulu mendapatkan cap apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dokumen yang dibutuhkan untuk apostille ijazah Jerman:
- Ijazah asli dari institusi pendidikan terakreditasi
- Transkrip nilai asli
- Fotokopi KTP dan paspor
- Surat keterangan dari kampus (jika diminta)
- Terjemahan tersumpah ke dalam bahasa Jerman (dilakukan sebelum diajukan apostille, kecuali Jerman menerima dokumen dalam Bahasa Inggris)
Prosedur:
- Scan dokumen asli dan siapkan versi terjemahan tersumpah
- Ajukan permohonan apostille melalui https://apostille.ahu.go.id/
- Unggah dokumen dan pilih jenis dokumen “Ijazah”
- Setelah permohonan disetujui, kirim dokumen fisik ke kantor Kemenkumham
- Tunggu dokumen dikembalikan setelah mendapat cap Apostille resmi
Catatan: Untuk keperluan Ausbildung di Jerman, biasanya pihak perusahaan atau agen juga akan meminta legalisasi tambahan dari kedutaan. Namun, dengan apostille, proses legalisasi bisa berhenti sampai cap AHU (Apostille) jika tidak diminta tambahan oleh institusi di Jerman.
2. Apostille Akta Kelahiran
Akta kelahiran termasuk dokumen identitas dasar yang sangat sering diminta untuk berbagai keperluan seperti:
- Pendaftaran sekolah anak di luar negeri
- Pengurusan visa keluarga
- Proses pernikahan campuran
- Pendaftaran warga negara ganda atau perpindahan kewarganegaraan anak
Dokumen yang diperlukan untuk apostille akta kelahiran:
- Akta kelahiran asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Fotokopi KTP dan paspor
- Terjemahan tersumpah (jika negara tujuan tidak menerima bahasa Indonesia)
Prosedur:
- Siapkan dokumen asli dan terjemahan tersumpah
- Ajukan permohonan apostille melalui website resmi Kemenkumham
- Pilih jenis dokumen “Akta Kelahiran”
- Setelah disetujui, kirim dokumen ke kantor Kemenkumham
- Terima dokumen kembali dengan label Apostille Certificate di halaman belakang
Tips: Beberapa negara Eropa dan Asia mengharuskan akta kelahiran yang digunakan adalah versi terbaru atau diperbarui dalam 1 tahun terakhir. Pastikan cek dulu persyaratan dari negara tujuan.
3. Apostille SKBM untuk China (Surat Keterangan Belum Menikah)
SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah) adalah dokumen yang menyatakan bahwa Anda belum pernah menikah secara hukum. Dokumen ini sering diminta dalam proses:
- Pernikahan dengan WNA di China
- Pendaftaran visa reunifikasi pasangan
- Administrasi status hukum di luar negeri
Meskipun China bukan negara anggota Apostille, sejak 2023 China telah mengakui apostille dokumen dari negara tertentu, termasuk Indonesia, untuk beberapa jenis keperluan. Namun, hal ini tetap bergantung pada kebijakan lokal (misalnya kantor pernikahan di provinsi tertentu di China).
Dokumen yang diperlukan untuk apostille surat keterangan belum menikah (SKBM):
- SKBM asli yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan
- Surat pengantar dari kelurahan atau RT/RW (jika diperlukan)
- Fotokopi KTP dan paspor
- Terjemahan tersumpah ke bahasa Mandarin
- Beberapa instansi meminta surat pernyataan bermeterai dari pihak yang bersangkutan
Prosedur:
- Dapatkan SKBM dari instansi resmi
- Lakukan terjemahan tersumpah ke bahasa Mandarin
- Ajukan apostille melalui situs AHU
- Tunggu verifikasi dan kirim dokumen fisik ke kantor AHU
- Ambil dokumen setelah proses selesai
Catatan penting: Meskipun dokumen sudah diberi apostille, tetap disarankan untuk konfirmasi ulang ke pihak kedutaan China atau instansi di wilayah tempat Anda menikah apakah dokumen apostille bisa langsung digunakan atau perlu proses tambahan.
Gunakan Layanan Profesional untuk Proses Lebih Mudah
Mengurus apostille sendiri bukan tidak mungkin, tetapi bisa memakan waktu dan tenaga, terutama jika Anda sedang berada di luar kota, di luar negeri, atau tidak punya waktu untuk proses administrasi yang detail.
Sastra Lingua Indonesia hadir sebagai solusi aman dan terpercaya untuk:
✅ Penerjemahan tersumpah ke berbagai bahasa
✅ Pengurusan Apostille untuk ijazah, akta, SKBM, surat kuasa, dll
✅ Pengurusan legalisasi notaris, legalisasi kementrian, atau legalisasi tambahan lainnya jika diperlukan oleh kedutaan
✅ Pengiriman dokumen ke seluruh Indonesia
✅ Pendampingan dari awal hingga dokumen siap pakai
Apostille menjadi bagian penting dari proses legalisasi dokumen internasional. Baik itu ijazah untuk ke Jerman, akta kelahiran untuk visa anak, atau SKBM untuk menikah di China, semua membutuhkan proses yang legal dan sah agar tidak terhambat di negara tujuan. Dengan persiapan yang tepat atau bantuan profesional, proses apostille bisa berjalan mudah, cepat, dan tanpa stres. Pastikan dokumenmu siap mendunia!
Hubungi HOTLINE SLI untuk informasi lebih lanjut https://wa.me/6281217940525
Trust Your Words in Us