Tahapan Legalisasi Kedutaan: Panduan Lengkap untuk Pengurusan Dokumen Internasional

Di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas global—baik untuk studi, kerja, menikah, migrasi, atau urusan bisnis—banyak warga negara Indonesia (WNI) dihadapkan pada keharusan untuk melegalisasi dokumen di kedutaan. Proses ini kerap terdengar rumit dan membingungkan, terutama bagi mereka yang belum pernah mengurusnya.Namun sebenarnya, jika dipahami tahap demi tahap, proses legalisasi kedutaan bisa dilakukan secara sistematis dan efisien. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai tahapan legalisasi kedutaan, jenis dokumen yang biasanya dilegalisasi, serta tips agar prosesnya berjalan lancar.

Tahapan Legalisasi Kedutaan

Proses legalisasi dokumen ke kedutaan tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada tahapan-tahapan legalisasi dari lembaga nasional yang harus dilalui terlebih dahulu. Berikut alurnya:

  1. Legalisasi oleh Notaris (Jika Diperlukan)

Beberapa jenis dokumen pribadi seperti surat kuasa, dokumen perjanjian, atau dokumen legalitas usaha perlu dilegalisasi terlebih dahulu oleh notaris. Notaris akan mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar-benar dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan. Untuk legalisasi yang dilakukan oleh notaris, dokumen yang diajukan tidak harus diterjemahkan terlebih dahulu. Dokumen dalam bahasa Indonesia juga bisa dilegalisir oleh notaris. Tetapi, jika kebutuhannya untuk diajukan ke kedutaan, maka dokumen yang diajukan harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah terlebih dahulu.

  1. Legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Langkah berikutnya adalah melegalisasi dokumen di Kemenkumham. Ini berlaku untuk dokumen yang dikeluarkan oleh notaris atau lembaga swasta. Kemenkumham akan memberikan cap sebagai tanda bahwa dokumen tersebut sah menurut hukum di Indonesia.

  1. Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu)

Setelah lolos dari Kemenkumham, dokumen kemudian harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri. Legalisasi ini memastikan bahwa dokumen tersebut dapat diterima dan diakui untuk penggunaan di luar negeri.

  1. Legalisasi oleh Kedutaan Besar Negara Tujuan

Langkah terakhir adalah mengajukan dokumen ke Kedutaan Besar (Embassy) atau Konsulat negara tujuan untuk dilegalisasi. Di tahap ini, petugas kedutaan akan memverifikasi bahwa dokumen telah melewati seluruh proses legalisasi yang sah di negara asal.

Masing-masing kedutaan biasanya memiliki aturan dan waktu layanan yang berbeda, serta bisa saja meminta dokumen tambahan seperti fotokopi paspor, formulir aplikasi, atau biaya legalisasi dalam bentuk tunai atau transfer.

Negara Mana Saja yang Masih Mewajibkan Legalisasi Kedutaan?

Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille pada tahun 2021, dokumen untuk negara-negara anggota Apostille tidak perlu lagi dilegalisasi di kedutaan. Namun, untuk negara non-Apostille, legalisasi kedutaan tetap diwajibkan.

Beberapa contoh negara yang masih memerlukan legalisasi kedutaan adalah:

  • Jerman
  • Italia
  • Uni Emirat Arab (UEA)
  • Qatar
  • Arab Saudi
  • Taiwan
  • Vietnam
  • Tiongkok
  • Aljazair

Tips Agar Proses Legalisasi Kedutaan Lancar

Periksa Syarat dari Kedutaan Tujuan
Cek situs resmi kedutaan atau hubungi bagian konsuler untuk memastikan syarat, jam layanan, dan prosedur khusus yang berlaku.

Gunakan Penerjemah Tersumpah
Jika dokumen diminta dalam bahasa asing, pastikan kamu menggunakan jasa penerjemah tersumpah resmi. Beberapa kedutaan hanya menerima hasil terjemahan dari penerjemah tersertifikasi.

Siapkan Dokumen Asli dan Fotokopi
Selalu siapkan dokumen asli dan beberapa salinan. Jangan lupa juga identitas diri seperti KTP dan paspor.

Gunakan Jasa Profesional Bila Perlu
Jika kamu tidak sempat mengurus semua tahap sendiri, banyak penyedia jasa yang bisa membantu proses legalisasi hingga tuntas—termasuk ke kedutaan.

Butuh Bantuan Mengurus Legalisir Kedutaan? Serahkan pada Ahlinya!

Buat kamu yang ingin mengurus legalisir dokumen ke kedutaan dengan mudah dan aman, Sastra Lingua Indonesia hadir sebagai mitra yang bisa diandalkan.

Kami menyediakan layanan:

Terjemahan tersumpah dokumen ke berbagai bahasa
Apostille dan Legalisasi Kementerian, Kedutaan Besar, dan Notaris

Bahkan bagi WNI yang sedang berada di luar negeri, kamu tidak perlu pulang ke Indonesia atau datang sendiri ke kedutaan. Tim kami siap mewakilkan pengurusan legalisasi dengan aman dan terpercaya.


Mengurus legalisir kedutaan tidak harus rumit. Dengan persiapan yang tepat dan bantuan dari penyedia layanan profesional, proses ini bisa menjadi mudah, cepat, dan tanpa stres. Pastikan semua dokumenmu sah, legal, dan siap dipakai ke luar negeri.

Hubungi HOTLINE Sastra Lingua Indonesia untuk informasi lebih lanjut: https://wa.me/6281217940525

TRUST YOUR WRODS IN US

, , , , , , , , , , , ,